Profil
Nama Resmi | : | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah |
Ibukota | : | Semarang |
Luas Wilayah | : | 32.800,69 Km2 *) |
Jumlah Penduduk | : | 37.453.830 jiwa *) |
Suku Bangsa | : | Jawa |
Agama | : | Islam : 14.942.383 jiwa, Kristen Protestan : 241.423 jiwa, Katholik : 181.340 jiwa, Buddha : 34.182 jiwa, Hindu : 13.988 jiwa, dan lainnya : 6.531 jiwa. |
Wilayah Administrasi | : | Kab.: 29, Kota : 6, Kec.: 573, Kel.: 769, Desa : 7.820 *) |
Lagu Daerah | : | Gambang Suling, Suwe Ora Jamu, Gundul Pacul, Lir Ilir |
Website | : | http://www.jatengprov.go.id
*) Sumber : Permendagri Nomor 66 Tahun 2011
|
Sejarah
I. SEJARAH PERKEMBANGAN PROPINSI JAWA TENGAH
Sebagai
suatu Propinsi, Jawa Tengah sudah dikenal sejak jaman penjajahan
Belanda didasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku pada saat itu.
A. Jaman Penjajahan Belanda
Berdasarkan
Wet houdende decentralisatie van het Bestuur in Nederland -Indie
(Decentralisatie Wet 1903), maka pemerintahai di Jawa dan Madura terbagi
atas Gewest (Karesidenan), Afdeeling/Regentschap (Kabupaten), District /
Standgeemente (Kotapraja), dan Oderdistrict(Kecamatan).
B. Jaman Pendudukan Jepang
Pada
masa pendudukannya, Jepang mengadakan perubahan Tata Pemerintahan
Daerah yaltu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1942 (Tahun Jepang 2062) yang
menetapkan bahwa seluruh Jawa kecuali Vorstenkendeh (Kerajaan-kerajaan)
terbagi dalam wilayah Syuu (Karesidenan), Si (Kotapraja), Ken
(Kabupaten), Gun (Distrik), Son ConderDistrikdan Ku(Kelurahan)
C. Setelah Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Berdasarkan
Pasal 18 UUD 1945, diterbitkan UU No. 10 Tahun 1950 yang menetapkan
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah. Sesual dengan PP No. 31 Tahun 1950, UU
No.10 Tahun 1950, dinyatakan berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.
Selanjutnya
berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tenciab Nomor 7 Tahun 2004
ditetapkan Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah tanggal l5 Agustus 1950.
II. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PROPINSI JAWA TENGAH
UU Pengaturan Pemerintah Daerah
Sejak merdeka hingga sekarang peraturan per Undang-Undangan yang mengatur tentang system Pemerintah Daerah adalah :
1. UU No. 1 Tahun 1945, dengan prinsip otonomi berdasarkan kedaulatan rakyat;
2. UU No. 22 Tahun 1945, dengan prinsip otonomi sebanyak banyaknya;
3. UU No. 1 Tahun 1957, dengan prinsip otonomi yang riil dan seluas-luasnya;
4. PenPres No. 6 Tahun 1959;
5. UU No. 18 Tahun 1965, dengan prinsip otonomi yang riil dan seluas-luasnya.
6. UU No. No. 5 Tahun 1974, dengan prinsip otonomi nyata dan bertanggungjawab;
7. UU No. 22 Tahun 1999, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertangungjawab;
8. UU No. 32 Tahun 2004, dengan prinsip otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab.
Arti Logo
Bentuk Kundi Amarta yang berbentuk dasar segi lima melambangkan dasar falsafah Negara yakni Pancasila.
Laut bergelombang melambangkan kehidupan masyarakat di Jawa Tengah.
Candi Borobudur melambangkan Daya Cipta yang besar Tradisi yang baik dan Nilai-nilai Kebudayaan yang khas dari Rakyat Jawa Tengah.
Gunung Kembar mempunyai arti idiil bersatunya rakyat dan Pemerintah Daerah.
Perpaduan antara Laut dan Gunung Kembar dengan latar belakangnya yang hijau
menggambarkan keadaan alamiah Daerah Jawa Tengah dengan bermacam-macam
kekayaan alamnya sebagai kehidupan dan penghidupan Rakyat Jawa Tengah.
Bambu Runcing melambangkan Kepahlawanan dan Keksatriaan Rakyat Jawa Tengah.
Bintang bersudut Lima berwarna kuning emas yang disebut juga "Nur Cahaya" melambangkan kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa dari Rakyat Jawa Tengah.
Padi dan Kapas melambangkan Kemakmuran Rakyat JawaTengah.
Umbul-umbul Merah Putih melambangkan Daerah Jawa Tengah sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perpaduan antara Bintang, Padi dan Kapas melambangkan hari depan Rakyat Jawa Tengah menuju ke Masyarakat Adil dan Makmur yang diridloi oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Perpaduan antara Bulir Padi yang berbiji 17, Bambu Runcing yang beruas 8 serta Ranting Kapas yang berdaun 4 dan berbuah 5 merupakan rangkaian angka-angka yang mewujudkan saat yang bersejarah serta keramat "17 Agustus 1945" yang wajib kita agungkan.
Nilai Budaya
Jawa Tengah terdiri dari 3 (tiga) lingkungan budaya, yaitu Lingkungan budaya Pesisir, Lingkungan budaya
Bagelan – Banyumas, dan Budaya Kraton, dengan pelestarian budaya antara
lain Upacara :Tingkeban, Brokohan, Puputan, Selapanan, Tedhak Siten,
Ruwatan, Bersih Desa, Siraman Pusaka, Nyadran, dan Sedekah Laut.
Filsafat hidup masyarakat :
Ojo
dumeh, untuk mengendalikan diri agar tidak sombong misalnya ojo dumeh
gek kuwoso (baru dikaruniai kekuasaan), ojo dumeh sugih (baru dikaruniai
kekayaan), ojo dumeh wong pangkat (baru dikaruniai jabatan), dsb.Mulad Sariro Hangrosowani, manusia harus mau dan mampu untuk berinstropeksi diri agar dalam melaksanakan kehidupan sehari - hari tidak keliru.
Surodiro Joyoningrat Lebur Dening Pangastuti, semua kejahatan dan keburukan itu akan hancur oleh kebaikan.
Alon-alon waton kelakon, semua yang akan dikerjakan harus diperhitungkan secara cermat dan berhati - hati, tldak tergesa - gesa agar dapat sesuai dengan cita-cita dan rencana semula.
Sumber : http://www.kemendagri.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar