Ujian Nasional (UN)
menjadi polemik beberapa kalangan, apalagi untuk para siswa sekolah
yang menjalankannya. Tapi kalian tahu enggak sih UN itu sudah ada sejak
kapan?
Nah, melansir data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dikutip Okezone, Senin (23/9/2013), di Indonesia, sistem UN sudah ada sejak 1950-an. Wah, sudah lama sekali ya.
Seiring dinamika kebijakan pendidikan, mendorong terjadinya perubahan sistem UN. Perubahan ini merupakan respons terhadap kelemahan sistem ujian sebelumnya dan bertujuan memperbaiki agar UN menjadi lebih baik.
Pada 1965-1971 dinamakan Ujian Negara. Kala itu, pelaksanaannya dilakukan secara nasional dengan pengawasan yang ketat, sehingga angka kelulusan hanya sekira 50 persen. Di sini, banyak masyarakat menganggap sistem ini tidak adil dan menuntut agar diubah menjadi ujian sekolah.
Selanjutnya, pemerintah mengubah itu menjadi Ujian Sekolah. Pada 1972-1979, pelaksanaan ujian dilakukan oleh sekolah dengan pengawasan yang relatif longgar sehingga angka kelulusan mencapai 100 persen. Tapi sayangnya, menggunakan sistem ini malah terjadi penurunan mutu pendidikan.
Kemudian pada 1980-2002 kembali terjadi perubahan. Pemerintah mengubahnya menjadi Ebtanas.
Kelulusan peserta didik ditentukan dari hasil penggabungan nilai UN dengan ujian sekolah. Dengan sistem ini banyak terjadi manipulasi penilaian (rumus PQR) sehingga angka kelulusan mencapai 100 persen.
Pemerintah pun mengubahnya lagi. Pada 2003-2004 dinamakan Ujian Akhir Nasional (UAN). Pelaksanaan ujian dilakukan secara nasional dan soal ujian dibuat oleh pusat. Sistem ini menetapkan batas minimal nilai kelulusan yakni lebih besar dari 3,00 (2003) dan lebih besar dari 4,00 (2004). Pengawasan ujian dilakukan secara ketat dan UAN dianggap satu-satunya syarat kelulusan.
Setelah itu, pada 2005-2010 dimulai lagi Ujian Nasional. Ini merupakan kelanjutan dari UAN, batas nilai kelulusan ditingkatkan menjadi lebih besar dari 4,25 (2005-2007) dan lebih besar dari 5,50 (2008-2010).
Usai UN, pada 2011-2013 ada penyempurnaan dari UN periode sebelumnya. Kelulusan peserta didik ditentukan dari hasil gabungan nilai sekolah dan nilai UN dengan presentase nilai UN : nilai sekolah sebesar 60 : 40 persen dengan batas minimal nilai kelulusan lebih dari 5,50.
Sumber : http://news.okezone.com
Nah, melansir data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dikutip Okezone, Senin (23/9/2013), di Indonesia, sistem UN sudah ada sejak 1950-an. Wah, sudah lama sekali ya.
Seiring dinamika kebijakan pendidikan, mendorong terjadinya perubahan sistem UN. Perubahan ini merupakan respons terhadap kelemahan sistem ujian sebelumnya dan bertujuan memperbaiki agar UN menjadi lebih baik.
Pada 1965-1971 dinamakan Ujian Negara. Kala itu, pelaksanaannya dilakukan secara nasional dengan pengawasan yang ketat, sehingga angka kelulusan hanya sekira 50 persen. Di sini, banyak masyarakat menganggap sistem ini tidak adil dan menuntut agar diubah menjadi ujian sekolah.
Selanjutnya, pemerintah mengubah itu menjadi Ujian Sekolah. Pada 1972-1979, pelaksanaan ujian dilakukan oleh sekolah dengan pengawasan yang relatif longgar sehingga angka kelulusan mencapai 100 persen. Tapi sayangnya, menggunakan sistem ini malah terjadi penurunan mutu pendidikan.
Kemudian pada 1980-2002 kembali terjadi perubahan. Pemerintah mengubahnya menjadi Ebtanas.
Kelulusan peserta didik ditentukan dari hasil penggabungan nilai UN dengan ujian sekolah. Dengan sistem ini banyak terjadi manipulasi penilaian (rumus PQR) sehingga angka kelulusan mencapai 100 persen.
Pemerintah pun mengubahnya lagi. Pada 2003-2004 dinamakan Ujian Akhir Nasional (UAN). Pelaksanaan ujian dilakukan secara nasional dan soal ujian dibuat oleh pusat. Sistem ini menetapkan batas minimal nilai kelulusan yakni lebih besar dari 3,00 (2003) dan lebih besar dari 4,00 (2004). Pengawasan ujian dilakukan secara ketat dan UAN dianggap satu-satunya syarat kelulusan.
Setelah itu, pada 2005-2010 dimulai lagi Ujian Nasional. Ini merupakan kelanjutan dari UAN, batas nilai kelulusan ditingkatkan menjadi lebih besar dari 4,25 (2005-2007) dan lebih besar dari 5,50 (2008-2010).
Usai UN, pada 2011-2013 ada penyempurnaan dari UN periode sebelumnya. Kelulusan peserta didik ditentukan dari hasil gabungan nilai sekolah dan nilai UN dengan presentase nilai UN : nilai sekolah sebesar 60 : 40 persen dengan batas minimal nilai kelulusan lebih dari 5,50.
Sumber : http://news.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar