Jumat, 21 November 2014

Provinsi Kalimantan Tengah

Profil

 

 

Nama Resmi : Provinsi Kalimantan Tengah
Ibukota : Palangkaraya
Luas Wilayah : 153.564,50 Km2 *)
Jumlah Penduduk : 2.514.375 Jiwa  *)
Suku Bangsa : Suku Asli Kalimantan Tengah adalah Suku Dayak, dalam perkembangan selanjutnya Propinsi Kalimantan Tengah juga dihuni oleh suku bangsa lainnya antara lain Suku Banjar, Jawa, Sunda, Batak, Bugis, Ambon, Padang, dan lainnya.
Agama : IsLam: 70,86 %, Kristen Protestan: 14,85 %, Katholik: 3,04 %, Hindu: 11,03 %, Budha:0,22 %.
Wilayah Administrasi : Kab.:13,  Kota : 1,  Kec.: 131,  Kel.: 130,  Desa : 1.339  *)
Lagu Daerah : Kalayar, Naluya, Palu Cempang Pupoi Selain wilayah Administrasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Propinsi KalimantanTengah dalam melestarikan adat istiadat dan budaya setempat, maka dibentuklah Lembaga Adat Kadamangan, yang berjumlah 66. Lembaga ini merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam turut serta pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
Website : http://www.kalteng.go.id
*) Sumber : Permendagri Nomor 66 Tahun 2011

Sejarah

Pembentukan Propinsi Daerah Kalimantan Tengah
Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur junto Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor: 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 35) sebagai Undang-undang. Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Ibukota Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah adalah Pahandut, kemudian dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 Ibukota Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah diubah menjadi Palangkaraya.

Selanjutnya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 22 Desember 1959 Nomor Des.52/12/2-206 kedudukan Pemerintah Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Selatan, yang semula berkedudukan di Banjarmasin, pindah ke Palangkaraya.


Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 3 kabupaten yaitu Kabupaten Barito, Kapuas dan Kota Waringin.

· Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 5 kabupaten, yaitu Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat.

· Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangkaraya. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah terdiri dari 1 (satu) Kota dan 5 (lima) Kabupaten.


Pemekaran Kabupaten/Kota
Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Provinsi Kalimantan Tengah dimekarkan menjadi 1 Kota dan 13 Kabupaten yaitu :

· Kabupaten Barito Utara dengan Ibukota Muara Teweh;

· Kabupaten Murung Raya dengan Ibukota Puruk Cahu;

· Kabupaten Barito Selatan dengan lbukota Buntok;

· Kabupaten Barito Timur dengan lbukota Tamiang Layang;

· Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Ibukota Pangkalan Bun;

· Kabupaten Sukamara dengan lbukota Sukamara;

· Kabupaten Lamandau dengan Ibukota Nanga Bulik;

· Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Ibukota Sampit;

· Kabupaten Seruyan dengan lbukota Kuala Pembuang;

· Kabupaten Katingan dengan Ibukota Kasongan;

· Kabupaten Kapuas dengan Ibukota Kuala Kapuas;

· Kabupaten Gunung Mas dengan Ibukota Kuala Kurun;

· Kabupaten Pulang Pisau dengan Ibukota Pulang Pisau;

Kota Palangkaraya.

Arti Logo

 
 
Lambang Daerah Propinsi Kalimantan Tengah berbentuk segilima, warna dasar

Merah dan di tengah lambang berwarna hijau, dengan moto ISEN MULANG (Pantang Mundur).  

Segi lima, adalah lambang falsafah hidup bangsa Indonesia adalah Pancasila. 

Merah, adalah lambang keberanian, keperkasaan dalam menghadapi berbagai tantangan yang memecah belah persatuan dan kesatuan. 

Hijau, adalah lambang kesuburan bumi Tanbun Bungai dengan berbagai kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. 

Talawang (Perisai), adalah lambang alat penangkis serangan musuh yang melambangkan kewaspadaan dan ketahanan masyarakat terhadap anasir - anasir yang merusak baik dari luar maupun dari dalam. 

Belanga (Guci), adalah lambang barang pusaka yang bernilai tinggi, yang melambangkan potensi kekayaan alam Kalimantan Tengah. 

Tali Tengang (Tali yang terbuat dari kulit kayu), adalah lambang kekokohan dan kekompakan yang tidak mudah di cerai beraikan. 

Kapas dan Parei (Kapas dan Padi), adalah lambang bahan sandang pangan yang melambangkan kemakmuran bangsa Indonesia pada umumnya dan rakyat Kalimantan Tengah pada khususnya. 

Bintang Lapak Lime ( Bintang Segi Lima), adalah lambang Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. 

Kambang Kapas (Bunga Kapas) 17 buah, Dawen (daun) 8 lembar dan Bua Parei (Buah Padi) 45 butir adalah lambang Hari Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. 

Burung Tingang (Burung Enggang), adalah lambang pertanda kemakmuran dan kedinamisan serta tekat rakyat Kalimantan Tengah untuk ikut serta secara aktif pemeliharaan dan pelestarian lingkungan. 

Mandau dan sipet (Parang dan Sumpit) adalah pasangan senjata yang di buat oleh nenek moyang Suku Dayak Kalimantan Tengah yang digunakan untuk bekerja, berburu dan menghadapi serangan musuh. 

Garantung (gong) adalah lambang bahwa masyarakat Kalimantan Tengah menjunjung tinggi kesenian, kebudayaan, berpandangan optimis dalam menghadapi berbagai tugas dalam suasana gotong royong sebagai lambang persatuan dan kesatuan.

Nilai Budaya

Masyarakat Suku Dayak Kalimantan Tengah sangat menjunjung tinggi kerukunan, saling menghormati, tolong menolong terhadap sesama manusia baik antara Suku Dayak sendiri maupun Suku Bangsa lain yang datang atau berada di Bumi Tanbun Bungai, mereka tidak mempersoalkan terhadap suku-suku bangsa lain, hal ini terlihat dari budaya masyarakat Dayak yang sangat dikenal yaitu Budaya Rumah Betang.

Rumah Betang adalah sebuah rumah panjang yang didalamnya dihuni beberapa orang/keluarga yang hidup rukun damai antara satu dengan yang lainnya. 

Upacara Adat
Masyarakat Dayak sangat menghormati dan menjunjung tinggi adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari, sebagai contoh adalah Ucapara Adat Perkawinan, Adat Menerima Tamu, Adat menghormati orang yang rneninggal dunia khususnya bagi masyarakat Dayak yang masih memeluk Agama Hindu Kaharingan.  
  
Falsafah Hidup Masyarakat

Falsafah masyarakat Kalimantan Tengah adalah Huma Betang yang mengandung arti berbeda-beda, akan tetapi tetap satu dan dilengkapi dengan falsafah " belum bahadat�? yang artinya bahwa manusia itu hidup berada pada suatu tempat menjunjung tinggi etika dan estetika antara adat istiadat masyarakat setempat. 

Belum Penyang Hinje Simpei, artinya kehidupan dalam suatu daerah harus diwujudkan dalam hidup yang rukun dalam suatu kebersamaan.


 
Sumber : http://www.kemendagri.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar